Dan, untuk barang bukti jenis sabu – sabu yang dimusnakan sebanyak 80,71 gram, sedangkan untuk jeni ganja kering sebanyak 2.125,34 Gram. Dan, beberapa barang bukti lainya.
” Barang bukti kita musnakan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan jumlah perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 19 perkara. Tutur Dody Susistro,SH.
Lebih lanjut Dody menyampaikan beberapa program yang ada di Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan. Salah satunya Program Jaksa Masuk Sekolah ( penyuluhan hukum). Dalam ini disampaikan materi pada pelajar tentang kenakalan remaja.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi modal awal bagi siswa dan siswi di SMA Negeri 2 Painan untuk mengenal, memahami dan menjauhi permbuatan kenakalan remaja demi genarasi muda yang lebih baik lagi.(rio)
