Karena jelasnya, jika kedapatan melakukan kesalahan yang sama dalam pengelolaan keuangan dengan tahun sebelumnya, maka risikonya akan terkena pidana.
“Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh kepala dan sekretaris OPD untuk dapat benar-benar mengawal sistem pengelolaan keuangan,” harapnya.
Menurutnya, ada 3 hal prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan keuangan, yaitu, legalitas, kelengkapan administrasi, dan ketersediaan uang.
“Jika ke 3 prinsip ini bisa dilakukan, maka tidak akan terjadi kesalahan dan tidak akan menjadi temuan BPK,”jelasnya. (pry)
Laman 2 dari 2
















