PADANG, METRO–Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan akan membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah (Cakada) Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Sumbar mulai tanggal 7 hingga 20 mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Evi Yandri Rajo Budiman, selaku Sekretaris DPD Gerindra, dan ketua penyaringan calon, mengatakan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi siapa saya yang berminat dan memiliki elektabilitas di daerahnya masing-masing.
“DPD Gerindra Sumbar insyaallah membuka peluang bagi putra putri terbaik daerah, yang ingin dicalonkan sebagai kepala daerah maupun wakil, yang akan kita buka penyaringan mulai dari Selasa, (7/5) hingga (22/5) mei,” katanya.
Katanya, untuk mengisi formulir untuk tingkat Gubernur, dapat langsung ke kantor DPD Gerindra Sumbar, sementara, untuk tingkat Bupati/Walikota dapat mendaftar ke DPC Gerindra di masing-masing daerah.
“Untuk mengambil formulir pendaftaran, para calon dapat diwakilkan oleh tim-nya masing-masing, namun untuk menyerahkan formulir, yang bersangkutan harus hadir langsung,” ucapnya.
“Insyaallah partai Gerindra akan serius untuk merangkul dan mengakomodir putra-putri terbaik Sumbar, bersama partai Gerindra untuk menyelaraskan diri program-program presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo -Gibran,” lanjutnya.
Evi mengaku telah menjalin komunikasi untuk berkoalisi dengan partai-partai lain dalam Pilkada tahun ini. Tetapi, belum menetapkan dengan partai mana saja yang nantinya akan berkoalisi. Begitu juga dengan calon yang akan maju di daerahnya masing-masing, belum ada menetapkan apapun, katanya, saat ini proses sedang berlangsung, dan dapat berubah kapan saja.
Sebagai syarat, Evi mengatakan ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon yang mendaftar ke partai Gerindra, diantaranya, surat permohonan dari calon, surat kesediaan menjadi bakal calon, surat pernyataan direkomendasikan oleh partai Gerindra.
Dilanjutkannya, para calon juga harus melengkapi berupa surat pernyataan telah berumur 30 tahun, surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945, surat pernyataan daftar harta kekayaan pribadi (HKP), surat riwayat hidup, surat pernyataan belum pernah menjadi kepala daerah sebelumnya.
Selain itu, ada beberapa butir lagi syarat yang harus di penuhi oleh calon, seperti surat pernyataan bersedia mengemban visi misi dan melanjutkan manifesto perjuangan politik partai Gerindra, surat pernyataan menerima apapun keputusan yang diambil partai dalam menetapkan bakal calon.
Serta, surat pernyataan pengunduran diri dari ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan lainnya, serta surat pernyataan tidak aktif dari jabatan yang dikeluarkan oleh DPC di masing-masing daerah. (brm)






