PASBAR, METRO–Sempat melarikan diri ke luar Sumatra Barat (Sumbar), mantan bendahara Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Syaifuzil Bin Syaiful yang merupakan buronan kasus korupsi dana desa, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Pasbar, Senin (6/5).
Setelah itu, Syaifuzil Bin Syaiful yang sudah menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2013-2014, langsung dilakukan penahanan. Dalam kasus itu, Kejari Pasbar juga menangkap mantan Wali Nagari Katiagan periode 2008-2014, Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto dan sudah ditahan beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, tersangka merupakan buronan sejak beberapa tahun belakangan dan menyerah kan diri kepada penyidik dan selanjutnya akan dilakukan penahanan di Mapolres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan.
“Sudah kita lakukan penahanan sejak yang bersangkutan menyerahkan diri. Selama ini tersangka Syaifuzil bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Namun, saat rekannya Sudimara ditahan yang bersangkutan akhirnya kembali ke kediamannya,” kata Yusuf Putra, Senin (6/5).
Dijelaskan Yusuf, tersangka Syaifuzil menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan pada masa Wali Nagari Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto periode 2008-2014 yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan dilakukan penahanan.
“Untuk kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka, dari hasil perhitungan Rp288.908.773. Kerugian itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu ketika tersangka masih menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan,” ujarnya.
Yusuf mengungkapkan, perkara itu dilakukan tersangka adalah sama dengan modus yang dilakukan oleh wali nagari yaitu dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka memalsukan laporan penggunaan dana desa itu untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan.
“Terhadap tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta,” tutupnya. (end)





