Oleh: Rahmad Gumanti S.AP (Universitas Andalas, Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik)
Sumatera Barat merupakan sebuah wilayah di Indonesia yang juga memilikisitus sejarah berupa candi yang lebih tepatnya berada di sebuah kabupaten yaitukabupaten Dharmasraya. Kabupaten Dharmasraya ini diresmikan oleh presiden pada tanggal 7Januari 2004 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 38Tahun2003 tentangpembentukan daerah di SumateraBarat.
Nama Dharmasraya merupakan sebuah nama yang diambil dari nama kerajaan yang pernah berdiri di kabupaten ini yaitu Kerajaan Dharamasraya yang namanya di abadikan dalam prasasti Padang Roco yang ditemukan pada tahun 1911. Kerajaan ini didirikan oleh Raja Adityawarman dengan kerajaan yang bercorak Hindu dan Budha sehingga meninggalkan sebuah situs komplek percandian yang masih kokoh berdiri yang berada di kabupaten ini.
Menurut J.Hoeningman dalam Brazilai (2003:109), kebudayaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu yang pertama adalah wujud kebudayan yang berupa komplek dari ide-ide, gagasan nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku pada masyarakatnya contohnya adalah system kekerabata yang berlaku pada masyarakat seperti di Minangkabau, system kekerabatan yang berlaku dikenal dengan istilah matrilineal yang mana garis keturunan mengikuti garis keturunan ibu.
Wujud kebudayaan yang kedua wujud dari kebudayaan adalah suatu komplek aktivitas manusia dengan masyarakat di sekitarnya yaitu seperti tradisi yang berlku seperti upacara keagaman, upacara adat yang masih dilaksanakan oleh masyarakat, selanjutnya wujud kebudayaan yang ketiga adalah benda benda dari hasil karya manusia yang dapat berupa sebuah karya seni maupun bangunan bangunan contoh dari wujud kebudayaan yang ketiga adalah berupa bangunan bangunan seperti istana kerajaan pada masa lampau maupun bangunan candi.
Soekmono (1977; 241) menegasakan bahwa candi bukanlah sebuah tempat makam, akan tetapi candi merupakan bangunan kuil atau tempat dimana akan dilaksanakanya peribadatan atau tempat pelaksanaan ibadah. Candi adalah sebuah bangunan yang difungsikan sebagai tempat peribadatan pada masa lampau bahkan hingga saat ini candi masih difungsikan sebaga itempat peribadatan.
Candi merupakan bukti sejarah yang harus dijaga kelestarianya dikarenakan merupakan sebuah saksi sejarah sebuah karya seni luar biasa yang dibuat pada masa lampau, sarana pembelajaran hingga sebagaii objek wisata yang bisa bermanfaat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Situs Candi Padang Roco merupakan bukti sejarah bahwasanya terdapat peradaban masyarakat yang hebat pernah hidup pada masa itu di kawasan Kabupaten Dharmasraya yaitu Kerajaan Dharmasaraya. Candi ini didedikasikan oleh Raja Kerajaan Dharmasaraya untuk sarana peribadatan untuk sarana peribadatan, sehingga kawasan situs Candi Padang Roco ini harus dijaga kesucian dan kesakralanya.
Akan tetapi masih banyak kendala dalam pelestarian situs ini terlihat masyarakat sekitar candi tidak merawat dengan baik candi tersebut karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, tidak terawatnya fasilitas umum yang telah dibangun di kawasan situs Candi. Selain itu Pemerintah Sumatera Barat belum memiliki niat dalam upaya pemugaran situs Candi Padang Roco sebagai salahsatu bagian dari sejarah masyarakat Minagkabau yang dapat mendukung sector pariwisata di Provinsi Sumatera Barat dan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat dan kunjungan wisatawan asing maupun lintas agama untuk berkunjung ke siitus Candi Padang Roco.
Pemerintah Sumatera Barat perlu melibatkan masyarakat serta peran tokoh adat dan tokoh lintas agama di Sumatera Barat dalam mengawasi dan memastikan upaya pemugaran situs Candi Padang Roco ini. Sesuai dengan tujuan dibangunya Candi Padang Roco oleh Kerajaan Dharmasraya pada masa Raja Adityawarman ini agar situs Candi PadangRoco tidak luntur nilai sejarahnya, karena situs Candi Padang Roco merupakan peninggalan zaman Budha Kerajaan Dharmasraya maka dari itu situs ini penuh dengan Sejarah dan filosofi adat yang dipegang teguh oleh nenek moyang masyarakat Minangkabau di masa itu.
Masyarakat serta tokoh adat dan tokoh lintas agama hendaknya berupaya untuk melestarikan wisata ini agar tidak ada oknum jahat yang berusaha melunturkan nilai adatnya dan sejarahnya. Agar tidak merusak nilai-nilai dan norma terkandung dalam Candi.
Pemerintah Sumatera Barat hendaknya melibatkan pihak, baik itu dari Pakar Sejarah Candi dan Perdaban Kerajaan Dharmasraya, akademisi, Tokoh Lintas Agama, masyarakat untuk bekerjasama dalam merekonstruksi dan pemugaran serta pelestarian situs candi Padang Roco. Selain mendongkrak perekonomian masyarakat, dengan adanya perhatian pemerintah terhadap situs warisan sejarah ini dapat menjadi nilai dalam menghargai sejarah serta nilai-nilai Luhur dalam Pancasila. (***)






