METRO PADANG

Calon Independen Pilkada Padang Wajib Kantongi 49.954 Dukungan KTP, Ketua KPU: Dukungan Tersebar Minimal dari 50 Persen Kecamatan

0
×

Calon Independen Pilkada Padang Wajib Kantongi 49.954 Dukungan KTP, Ketua KPU: Dukungan Tersebar Minimal dari 50 Persen Kecamatan

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Ketua KPU Kota Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra bersama jajaran Komisioner, berfoto bersama dengan sejumlah jurnalis, usai ekspos hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Bersama Stakeholder dan Awak Media, Sabtu (4/5) siang.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan syarat atas dukungan bagi calon independen atau perseorangan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024. Bagi mereka yang ingin maju calon Wali Kota melalui jalur per­seorangan wajib mengan­tongi dukungan dari kartu tanda penduduk (KTP) se­be­sar sebanyak 49.964 un­tuk bisa maju.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Kota Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra usai ekspos hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Bersama Stakeholder dan Awak Media, Sabtu (4/5) siang. Riki menyebut untuk maju sebagai kontestan Pilkada memiliki  dua jalur sebagai syarat, yakni, melalui jalur partai politik dan perseorangan.

“Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” kata Riki.

Selain itu, katanya, KPU Kota Padang mensyaratkan 49.964 dukungan itu wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di wilayah tersebut.

“Karena ada 11 kecamatan di Kota Padang, maka syarat suara minimal itu harus tersebar di minimal enam kecamatan,” kata Riki.

Riki menambahkan, untuk pendaftaran sebagai calon untuk jalur independen mulai tanggal 5 Mei hingga Agustus 2024. KPU selanjutnya akan melakukan langkah verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.

“Dukungan dari setiap KTP nanti ini  akan melalui tahap verifikasi untuk mememastikan kebenarannya,” katanya

“Kami minta semua syarat terpenuhi. Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan cost politik yang besar bagi calon,” lanjut Riki.

Rangkaian penetapan calon, kata Riki, akan berjalan cukup panjang hingga keputusan calon memenuhi syarat bisa atau tidak bisa berkompetisi di hari pemilihan di November 2024.

Ada yang baru untuk penyebutan Pilkada atau Pilwako yang saat ini ditulis dengan Pemilihan Serentak Nasional 2024. Tahapan perseorangan akan berakhir di Agustus, setelah ditetapkan akan diumumkan penetapan calon di jalur parpol,” pungkasnya. (brm)