Lokasi kedua, Kampung Ujung Air Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera, Jumat (3/5/2024) pukul 21.30 Wib diamankan satu orang tersangka atas nama M (18) pelajar. Dengan barang bukti 2 (dua) paket sedang narkotika gol I jenis Ganja kering, dan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja kering.
Lokasi ketiga, Kampung Ujung Air Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Katim Opsnal Ipda Syafri Afrizal, SH dan anggota mengamankan satu orang tersangka atas nama F (25) Mahasiswa, Kampung Ujung Air Nagari Amping Parak. Dengan barang bukti – 2 (dua) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening dam 1 (satu) buah lakban.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” ucap IPT Riki Yovrizal.
Lebih lanjut, sesuai arahan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Nurhadianyah,S.I.K.MH tidak akan memberikan sejengkal tempat bagi pelaku penyalagunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakai diwilayah hukum Polres Pessel. ” Kita akan tindak tegas, tanpa pandang buluh siapa ,” tutupnya.( Rio)
