Dalam pembahasan LKPJ nanti, katanya, cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi Komisi dan Panitia Khusus juga perlu melihat sudah sampai sejauh mana capaian pelaksanaan 4 (empat) Progul yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
“Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, tegasnya, dalam pembahasan nanti Komisi dan Panitia Khusus perlu melihat sampai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD dan sampai sejauh mana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (hsb)




















