Sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Almarhum Jhon Fitri dan katakan keikutsertaan Almarhum ini juga diinisiasi dari program Bupati Eka Putra.
“Program ini sangat membantu masyarakat dan juga sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan dan tidak menÂciptakan orang miskin baru, karena ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari hutang piutang, gadai, jeratan rentenir dan resiko lainnya, “ucap Iddial.
Ditambahkannya jika dahulunya BPJS KetenagaÂkerjaan ini hanya terbatas pada perusahaan saja guna membantu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, namun sesuai Undang-Undang semenjak tahun 2014 sudah lebih luas lagi cakupannya.
Untuk Almarhum dikatakannya baru 14 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dibayarkan satunan JKM nya.
Untuk kepesertaan dikatakannya ada yang penerima upah ada yang bukan penerima upah seperti karyawan perusahaan atau pekerja yang menerima gaji dan bukan penerima upah seperti program pak Bupati ini.
Turut hadir saat pemberian santunan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Jefri Masrul, Camat Lintau Buo Mulkhairi, Forkopimca, Wali Nagari Tigo Jangko dan beberapa tokoh masyarakat. (ant)
