METRO PADANG

PKL Penjual Makanan bakal Kena Pajak, Bebankan Pedagang, DPRD tak Setuju

0
×

PKL Penjual Makanan bakal Kena Pajak, Bebankan Pedagang, DPRD tak Setuju

Sebarkan artikel ini

SAWAHAN, METRO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terapkan penerimaan pajak melalui sejumlah pedagang makanan yang berjualan di pinggir-pinggir jalan atau pedagang kaki lima (PKL). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menanggapi kebijakan tersebut, DPRD Kota Padang meminta Pemko untuk mengkaji ulang hal tersebut. Apalagi terhadap mereka ini dikenakan pahak 10 persen.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Amrizal Hadi mengatakan, aturan yang akan dibuat itu sama saja melegalkan pedagang dalam berjualan. Ini sangat bertentangan penerapannya. Seharusnya Bapenda menagih pajak pada lokasi-lokasi yang menunggak selama ini.
“Kita tidak setuju, karena hal itu membebankan pedagang,” ujar Amrizal, Minggu (24/2).
Ia menambahkan, pihaknya sangat mendukung Bapenda menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Tapi regulasi yang akan diterapkan harus ada umpan balik bagi PKL. Supaya mereka bisa memahami itikad baik Bapenda dan ini tidak menjadi beban bagi PKL.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang lainnya, Muharlion menyebutkan, Bapenda tentu harus menjelaskan landasan hukum aturan yang akan dilaksanakan kepada PKL. Dengan begitu, persoalan tidak timbul usai penerapan dan pedagang yang berjualan memahami kebijakan ini.
”Bapenda harus uraikan sedetailnya regulasi yang akan diterimanya,” ucap kader PKS ini.
Selain itu terang Muharlion, ia mempertanyakan, apakah selama ini pembinaan pada PKL ada tidak dilaksanakan. Jangan sampai mereka diminta pajak, akan tetapi aktivitas berjualan mereka tidak diperhatikan.
Ia berharap, Bapenda saling menyelingi realisasi program yang akan dijalankan kepada PKL. “Ini demi terealisasinya apa yang diinginkan dan tidak ada kendala yang ditemui nantinya,” sebut Muharlion.
Kemudian, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang lainnya, Faisal Nasir meminta kepada Bapenda untuk menyosialisasikan wacana tersebut kepada PKL. Supaya mereka mengetahui dan mereka tidak kaget saat penerapan dimulai.
Sebelumnya, Bapenda Kota Padang terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya. Berbagai cara dilakukan untuk menggenjot pajak daerah.
Salah satunya yang sedang diterapkan adalah penerimaan pajak melalui sejumlah pedagang makanan yang berjualan di pinggir-pinggir jalan. Seperti pedagang pecel lele, pedagang sate dan lainnya. Terhadap mereka dikenakan pajak 10 persen. Setiap harinya para pedagang itu diharapkan menghitung sendiri nilai pajaknya. Kemudian menyetorkannya sekali sebulan pada Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Padang, Alfiadi mengatakan, target PAD Kota Padang tahun 2019 mencapai Rp824,377 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp200 miliar jika dibandingkan tahun lalu.
“Tahun lalu target PAD kita hanya sekitar Rp600 miliar. Sekarang Rp824 miliar lebih. Sangat signifikan kenaikan targetnya,” kata Alfiadi, Rabu (20/2).
Untuk itu terangnya, Bapenda Kota Padang berupaya memaksimalkan potensi pajak daerah yang ada, agar target yang dibebankan bisa tercapai. Selain itu, kata Alfiadi, pihaknya optimis target PAD tersebut dapat dipenuhi.
“Masih banyak potensi pajak daerah kita yang belum digali secara maksimal. Terpenting saat ini adalah data para wajib pajak benar-benar valid, sehingga penerimaan pajak daerah kita tercapai,” ucapnya. (ade)