BERITA UTAMA

Ditangkap BNN Gegara Bawa 141 Kg Ganja, Polda Sumbar Pastikan Aipda Alfikar Dipecat

0
×

Ditangkap BNN Gegara Bawa 141 Kg Ganja, Polda Sumbar Pastikan Aipda Alfikar Dipecat

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Dirnarkoba Polda Sumbar dan Kapolres Padangpanjang menggelar konferensi pers terkait penangkapan Aipda Alfikar membawa 141 Kg ganja.

PADANGPANJANG, METRO–Polda Sumbar berkomitmen akan menindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Kamis (2/5) malam.

“Atensinya bapak Ka­polda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba ditindak tegas. Karena ini komitmen dari bapak Irjen Pol Suharyono setelah men­jabat sebagai Kapolda Sumbar,” terang Kabid Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Kombes Pol Dwi Su­listyawan menjelaskan, bukti dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan nar­ko­ba, ialah dengan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias pemecatan.

“Bukti keseriusannya banyak anggota kita yang dipecat karena narkoba. Jadi, kalau masalah narkoba, tidak ada toleransi. Pasti akan dipecat kalau terlibat narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan informasi tentang telah ditangkapnya anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A, pada Senin tanggal 29 April 2024 pukul 06.00 WIB oleh BNNP Sumbar yang berlokasi di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman dengan membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket yang berasal dari Kabupa­ten Mandailing Natal, Su­matera Utara.

“Proses ditangani oleh BNNP Sumbar, dan barang bukti berada di BNNP Sumbar,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar.

Dikatakan, kronologis setelah adanya penangkapan, dari pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padangpanjang bahwa ada anggota Polres Pa­dang Panjang yang ditangkap.

“Sampai saat ini koordinasi masih dilakukan Ditresnarkoba dan Polres Padangpanjang terkait pe­ngembangan kasus tersebut,” ujarnya

Sementara, Dirresnar­koba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menerangkan, bahwa untuk proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar.

“Pada prinsipnya Ditnarkoba Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan BNNP. Kami dari Ditnarkoba akan siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pe­ngembangan,” terangnya.

Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menambahkan, Aipda Alfikar yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan. “Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran,” ujarnya.

AKBP Kartyana menuturkan, pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya

“Dari internal, kami pe­rintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP,” pungkasnya (rmd)