Ia juga menyampaikan, bakal pasangan calon perseorangan yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan, bisa mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 27-29 Agustus 2024 pada jadwal yang sama dengan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
Keseluruhan proses pendaftaran pasangan calon baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik atau dari gabungan partai politik, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Proses pemenuhan syarat dukungan juga dilakukan melalui aplikasi ini. Dimana jumlah dukungan dan bukti pendukung dan identitas kependudukannya diunggah di aplikasi.
“Untuk itu, kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024, agar segera meminta akses akun Silon ke KPU Provinsi Sumatera Barat,” kata Ory.
KPU Provinsi Sumatera Barat juga memaksimalkan layanan konsultasi terkait pencalonan perseorangan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024.
“Kami membuka helpdesk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Raya Nomor 9 Kelurahan Lolong Belanti, Padang, pada hari dan jam kerja. Selain itu, petugas helpdesk juga bisa dihubungi melalui telpon dan aplikasi pesan,” pungkasnya. (fer)
