Kemudian, kata Ipda Yanti, saksi Septia membangunkan korban yang sedang tertidur dalam kondisi miring ke kiri namun tidak ada respon dari korban serta kondisi tubuh korban sudah dingin. Saksi Septia yang panik dengan kondisi korban yang sudah tidak bergerak langsung panik, dan kembali menelpon saksi Selpiya, dan memberitahukan kepada penghuni kos di kamar lainnya.
“Dari kampus, saksi Selpiya menelpon pemilik kos, dan langsung mendatangi lokasi, setelah melihat kondisi korban, pemilik kos tersebut lalu menelepon istrinya yang merupakan seorang dokter yang dinas di Puskesmas Anak Air untuk mengirimkan ambulans,” jelas Ipda Yanti.
Sesampainya istri saksi pemilik kos bersama dokter umum di lokasi kosan, dikatakan Ipda Yanti, langsung dilakukan pemeriksaan dan akhirnya korban dinyatakan tidak bernyawa lagi. Setelah itu, pihak keluarga korban diberitahu tentang peristiwa yang dialami korban tersebut.
“Pihak keluarga menyatakan menerima dengan ikhlas kematian korban dan menolak untuk dilakukan visum luar dan dalam. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke kampung halamnya di Limpato Sungai Sarik Kota Pariaman guna disemayamkan dan dikebumikan,” ungkap Ipda Yanti. (brm)

















