Berdasarkan surat yang diterima KPU Pessel dari KPU RI bahwa hari ini terakhir KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024.
” Hingga sampai saat ini tidak ada satupun sengketa Pemilu Legislatif 2024 yang sampai di tingkat MK. Salah satunya di Kabupaten Pessel,” ujar Syafrijal Chan.
Kepada calon terpilih Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan hasil kekayaan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari hasil ini, KPU Pessel akan menyampaikan salinan harta kekayaan calon terpilih ke Gubernur Sumbar, melalui Bupati Pessel.
” Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024, berdasarkan D Hasil tingkat Kabupaten,” sambungnya.
Dan, dari Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024, KPU Pessel akan menuangkan dalam berita acara dan surat keputusan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan Pemilu 2024.( Rio)




















