Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024 akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Setelah diserahkanya laporan reses masa persidangan kedua tahun 2023/2024, selanjutnya agenda kedua, Penyampaian laporan kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024 dan sekaligus Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024.
Rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun 2023/2024, sebagai berikut : Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Dari 3 (tiga) Ranperda yang dibahas tersebut, 1 (satu) Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.
Dalam melaksanakan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan telaahan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, Sekretariat DPRD telah menghimpun laporan kegiatan masing-masing alat kelengkapan DPRD yang dirangkum menjadi laporan kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024.
Dengan telah dibacakannya laporan kinerja DPRD pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, maka kita tutup masa persidangan kedua Tahun 2023/2024 secara resmi dengan membacakan “ Alhamdulillahirabbilalamin “ dan sekaligus kita buka masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024 dengan membacakan “Bismillahirrahmanirahim”
Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024 merupakan masa persidangan terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2019/2024, oleh karena pada tanggal 28 Agustus 2024 nanti, merupakan akhir dari masa jabatannya.
Sebagai masa persidangan terakhir, perlu mengevaluasi kembali semua tugas-tugas yang menjadi kewajiban dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019/2024 yang belum dapat diselesaikan. “Kita tentu tidak ingin ada tugas dan tanggung jawab dari Anggota DPRD masa jabatan Tahun 2019/2024 yang tidak dapat diselesaikan. Kita tentu semua berharap, dapat menyelesaikan semua tugas dan kewajiban kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 dan dapat mengakhiri masa jabatan dengan rasa bangga dan terhormat” pungkasnya.(**)
















