BERITA UTAMA

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap dalam Sehari

1
×

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap dalam Sehari

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Tiga pengedar sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satresnar­koba Polres Dharmsraya meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu di lokasi berbeda di wilayah Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu sore hingga malam (27/4).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial LO (31) sekitar pukul 17.30 WIB di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu kotak rokok yang berisi 10 paket sabu dan satu unit Handphone.

Berkat pengakuan pe­laku LO, petugas pun m­elakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua, berinisial B (29), di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan B, petugas menyita barang bukti dompet warna hitam yang berisikan empat paket sabu, serta satu buah sendok terbuat dari pipet.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun; Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Motor, 2 Tewas

Selanjutnya, pelaku ketiga berinisial H (26) ditangkap pada pukul 20.00 Wib di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh. Namun, dari penangkapan H, petugas menemukan barang bukti cukup sedikit berupa satu paket sabu dan satu unit handphone merk OPPO.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku, tidak lepas dari informasi disampaikan masyarakat, atas maraknya aktivitas transaksi nar­kotika di wilayah Kenagarian Sungai Dareh.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Hasil dari penggeledahan dilakukan terhadap ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan BB sebanyak 15 paket besar dan sedang yang diduga narkotika jenis Sabu,” ungkap AKP Rasmardi, Senin (29/4).

Baca Juga  Jokowi: Chloroquine dan Avigan Obat Corona, Indonesia sudah Pesan Jutaan Butir

Dijelaskan AKP Rasmardi, untuk saat ini, pelaku beserta BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” tutupnya. (*)