METRO PADANG

Kartu Tani Dianggap tak Efektif, Pembelian Pupuk Bersubsidi Cukup Pakai KTP

0
×

Kartu Tani Dianggap tak Efektif, Pembelian Pupuk Bersubsidi Cukup Pakai KTP

Sebarkan artikel ini
Yoice Yuliani Kadistan Kota Padang

AIAPACAH, METRO–Pembelian pupuk ber­sub­sidi di Kota Padang tidak lagi menggunakan Kartu Tani karena dianggap ku­rang efektif. Saat ini pem­belian pupuk subsidi hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik petani yang ingin mengambil pu­puk subsidi.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Padang Yoice Yuliani, mengungkapkan sebelumnya pengambilan pupuk subsidi untuk petani menggunakan Kartu Tani.

“Kalau sebelum-sebelumnya itu pengambilan pupuk subsidi oleh petani me­ng­gunakan Kartu Tani. Kalau sekarang tidak lagi, hanya menggunakan KTP saja. Dan itu mempermu­dah bagi ma­syarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Trotoar di Perintis Kemerdekaan Diperbaiki, Makin Ramah Pejalan Kaki

Menurutnya, hal ini su­dah tertuang dalam aturan baru pemerintah dimana penggunaan Kartu Tani ini dinilai kurang efektif karena belum bisa menjangkau seluruh pelosok ma­sya­rakat yang notabenenya berprofesi sebagai petani.

“Pemerintah membuat aturan baru yang mana pembelian atau pengambilan pupuk subsidi ini tidak lagi menggunakan Kartu Tani karena dinilai kurang efektif. Karena untuk me­lakukan penginputan data dari Kartu Tani ini menggunakan jaringan internet. Sementara di beberapa wilayah itu ada yang tidak terjangkau oleh jaringan internet, sehingga hal ini kurang efektif dan mempersulit bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Sita Amankan Belasan Miras

Dijelaskan, apabila m­e­ng­­gunakan KTP, maka seluruh petani di Kota Padang sudah memiliki KTP. Jadi tidak ada petani yang ma­sih mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi karena di sini hanya menggunakan KTP saja dalam pembelian pupuk subsidi.

Yoice menjelaskan, pupuk subsidi di Kota Padang saat ini sudah ditambah alokasinya sehingga ma­sya­rakat Kota Padang dapat menunggu dan juga dapat mengambil kembali jatah pupuk subsidi untuk masyarakat. (rel)