METRO SUMBAR

Bawaslu Semua Penuhi Syarat Formil dan Materil Penasehat Hukum It Arman Siap Dengan Memori Kontra

0
×

Bawaslu Semua Penuhi Syarat Formil dan Materil Penasehat Hukum It Arman Siap Dengan Memori Kontra

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Terkait putusan Sidang Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dengan Terdakwa It Arman yang berlangsung di PN Negeri Painan pada Rabu (24/4), laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materil membuat Bawaslu Pessel angkat bicara.

” Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan terlapor It Arman memenuhi syarat formil dan materil,” Terang Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi.

Diterangkan Afriki, berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, diberitahukan status laporan diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan alasan laporan yang disampaikan oleh pelapor terpenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran pemilu.

Hal ini tertuang pada Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan Surat tanda terima pelaporan yang diberikan kepada Pelapor setelah melakukan pelaporan ke Bawaslu Pesisir Selatan pada 29 Februari 2024.

“Sesuai dengan tanda terima dari Bawaslu, pelaporan ke Bawaslu Pessel itu tanggal 29 Februari 2024. Tanda terima tersebut saya terima pada hari yang sama, seusai melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan,”ujar Robby selaku pelapor.

Sementara itu It. Arman melalui Penasehat Hukum nya menegaskan, untuk menjawab persiapan banding dilakukan JPU, telah menyiapkan kontra memori banding.

‘ Kita dari Kuasa Hukum It. Arman telah siap dengan kontra memori banding. Untuk, mematahkan argumentasi JPU dalam konteks hukum acara Pidana ” Aqar Equal ” atau berkeseimbangan, ” tegas Kurniadi, saat dihuhungi Posmetro. Minggu (28/ 4/2024).

Disampaikan, untuk bukti semua di waktu persidangan sudah cukup. Karena, waktu penyerahan bukti harus saat Judex Factie alias pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.

Namun, kalau cacat formil dakwaan Jaksa pandangan kami sebagai Advokat tentu sangat kecil untuk di kabulkan. Karena, sidang yang kemarin tanpa ada laporan, ” tutur Kurniadi.

Sekali lagi dirinya mengepresiasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, telah memutus secara adil, berimbang dan sesuai fakta serta bukti didalam persidangan.

Kurniadi mengatakan, apa di dakwakan terhadap klienya pasal 520 Undang – Undang Nomor.7 Tahun 2017 Pemilihan Umum terkait dugaan ijazah palsu tidak terbukti. Hakim Ketua berpendapat hal itu cacat formil, karena tidak memenuhi unsur formil ataupun materil. ( Rio)