” pemberhentian anggota bamus yang ASN Bamus harus melaksanakan rapat pleno, mengingat, menimbang, sebagai dasar yang bersangkutan pengangkatannya diluar wilayah Kabupaten,” ujar Camat.
Camat, terkait pembangunan fisik yang dilaksanakan pemnag melalui anggaran yang tercantum di APB Nagari diduga oleh masyarakat tidak sesuai RAB, akan menghubungi Inspektorat dahulu melakukan peninjauan dan hasilnya akan di umumkan dikantor wali nagari.
” Untuk Bantuan BLT yang menggunakan dana desa, wali nagari diminta untuk di musyawarahkan dengan Bamus dalam hal menentukan penerimanya yang di SK Kan di sesuaikan dgn aturan dan kriteria yang memenuhi syarat dan datanya harus dipampangkan dikantor wali nagari harus di uji public,” tegas Camat Koto XI Tarusan.
Sementar itu, Wali Nagari Kapuh dihadapan perwakilan dari unsur masyarakat jika perrmasalahan pemindahan lapangan bola, ini tidak ada melakukan pemindahan dan berita tersebut adalah berita yang telah di simpang siurkan dan lapangan bola lama tetap difungsikan kembali.
Selanjutnya Pada pukul 13.30 wib, rapat di tutup dan semua keputusan diterima dan di sepakati bersama oleh semua peserta rapat. ( Rio)
