METRO SUMBAR

Rapat Penyelesaian Walinagari Kapuh, Tarusan Pessel, Hasilkan Beberapa Keputusan

0
×

Rapat Penyelesaian Walinagari Kapuh, Tarusan Pessel, Hasilkan Beberapa Keputusan

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Pasca unjuk unjuk rasa aksi damai di Kantor Wali Nagari Kapuh dengan Wali Nagari Kapuh Bersama Pemkab.Pessel, dan Muspika, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, rapat musyawarah penyelesain walinagari hasilkan tujuh point.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Koto XI Tarusan, Sabtu tanggal 27 April 2024, pukul 11.15 wib, diadakan musyawarah.

Hadi dalam musyawarah siang itu, Camat Koto XI Tarusan, Kapolsek Koto XI Tarusan. Danramil 07 Tarusan ( diwakili), Satpol PP dan Damkar, DPMDKB Pessel, Kasipem Camat Tarusan, Wali Nagari Kapuh, Ketua KAN Nagari Kapuh. Dan, Ketua Bamus Nagari Kapuh.

Dari unsur dari masyarakat Nagari Kapuh, Ezman pgl Eva, Hendri, Erik, Heru. Dan tokoh masyarakat.

Camat Koto XI Tarusan Nurlaini, SE.MSi, memintak kepada wali nagari mencabut kembali SK kepala kampung kemudian dibentuk kembali dengan memperhatikan pengusulan dari masyarakat dan kepala kampung yang lama tidak dimasukan kembali.

Baca Juga  Kapolres Pessel Dukung Olahraga, Berikan Bantuan Bola kepada Painan FC

Memerintahkan segera minggu depan, wali nagari membentuk LPMN yang sesuai dengan acuhan UU. Sementara, khusus untuk Ketua BUMNAG koordinasi dengan pemerintahan kecamatan, sehubungan untuk BUMNAG pada saat ini sedang ada evaluasi dari pemerintahan Kabupaten.

” pemberhentian anggota bamus yang ASN Bamus harus melaksanakan rapat pleno, mengingat, menimbang, sebagai dasar yang bersangkutan pengangkatannya diluar wilayah Kabupaten,” ujar Camat.

Camat, terkait pembangunan fisik yang dilaksanakan pemnag melalui anggaran yang tercantum di APB Nagari diduga oleh masyarakat tidak sesuai RAB, akan menghubungi Inspektorat dahulu melakukan peninjauan dan hasilnya akan di umumkan dikantor wali nagari.

Baca Juga  Persiapan Pra UN Dimatangkan 2019, Sijunjung Targetkan UNBK 100 Persen

” Untuk Bantuan BLT yang menggunakan dana desa, wali nagari diminta untuk di musyawarahkan dengan Bamus dalam hal menentukan penerimanya yang di SK Kan di sesuaikan dgn aturan dan kriteria yang memenuhi syarat dan datanya harus dipampangkan dikantor wali nagari harus di uji public,” tegas Camat Koto XI Tarusan.

Sementar itu, Wali Nagari Kapuh dihadapan perwakilan dari unsur masyarakat jika perrmasalahan pemindahan lapangan bola, ini tidak ada melakukan pemindahan dan berita tersebut adalah berita yang telah di simpang siurkan dan lapangan bola lama tetap difungsikan kembali.

Selanjutnya Pada pukul 13.30 wib, rapat di tutup dan semua keputusan diterima dan di sepakati bersama oleh semua peserta rapat. ( Rio)