“Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban, sehingga korban melapor ke Polres. Berkat laporan itulah, Tim Satreskrim kemudian berhasil menangkapnya saat berada di Los Daging Pasar Ibuh hari ini,” jelas AKP Doni.
AKP Doni menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi. Sementara, sapi korban sudah dijual oleh pelaku.
“Kuat dugaan uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah digunakan untuk hal lainnya, Sementara kerugian yang dialami oleh korban ditaksir sebesar Rp30 juta,” tutupnya. (uus)
