PADANG, METRO – Sempat diintai, pelaku sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang saat melakukan penggerebekan di kediamannya Jalan Seberang Palinggam nomor 55, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (22/2).
Selain membekuk pelaku yang diketahui bernama Pardenis alias Een (48), polisi juga menemukan barang bukti berupa dua SIM milik pelanggannya yang sudah dipalsukan pelaku, berikut dengan cairan tiner, satu set alat sablon dan dokumen pendukung lainnya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Padang atas kasus pemalsuan akta autentik dengan cara merubah golongan SIM.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku melancarkan bisnis ilegalnya itu sangat profesional. Agar SIM tetap terlihat asli, pelaku terlebih dahulu menyuruh pelanggannya melakukan pengurusan SIM golongan A. Setelah SIM didapatkan, pelaku kemudian membawa SIM yang akan dirubah ke rumahnya.
Di rumah, pelaku kemudian menghapus tulisan golongan SIM A menggunakan cairan tiner. Setelah itu, pelaku menggunakan alat sablon mencetak tulisan B1 umum pada SIM tersebut. Dari bisnis haramnya itu, pelaku meraup uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan membenarkan penangkapan pelaku pemalsu SIM. Pelakh diringkuas atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dengan cara mengubah golongan SIM. Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan satu irang tersangka.
“Penangkapan terhadap pelaku atas kecurigaan anggota Lantas Polresta yang menemukan SIM B1 umum yang diduga palsu milik pengendara. Saat diinterogasi, ternyata SIM itu didapat dari pelaku. Setelah itu, Satreskrim menggerebek pelaku di kediamannya,” kata Kombes Pol Yulmar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan pelaku merupakan spesialis pemalau SIM untuk golongan B1 umum. Pelaku melakukak aksinya dengan cara merubah SIM golongan A menjadi B1 umum dengan menggunakan alat sablon.
“Kalau materual SIM nya asli. Yang dipalsukan golongan SIM. Prosesurnya SIM B1 tersebut dibuatkan setelah orang membuat SIM baru ke Satuan Lantas Polresta Padang dengan golongan A sesuai prosedur pembuatan SIM. Pelaku memang sudah profesional menjalankan aksinya,” kata AKP Edriyan.
AKP Edriyan menambahkan pelaku menggubah tulisan golongan sablon dengan menggunakan alat Sablon dan membuat tulisan menjadi golongan B1 Umum, setelah selesai mengerjakannya lalu memberikan SIM tersebut kepada yang meminta SIM dan kemudian mendapatkan keuntungan uang.
“Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan berapa banyak SIM yang sudah dipalsukan pelaku. Kepada masyarakat yang sudah terlanjur merubah SIM kepada pelaku silahkan lapor kepada kita. Terhadap tersangka akan kita disangkakan pasal 266 jo 264 jo 263 KUHP,” pungkasnya. (r)