Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

PBB Sanksi Caleg Cabul, Ardinal: Tak Berdampak ke Partai

Redaksi
Sabtu, 23 Februari 2019 | 23:20 WIB

PADANG, METRO – Sempat menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) Sumatera Barat memutuskan untuk menskorsing (berhenti sementara) salah satu oknum Caleg PBB untuk DPRD Padang berinsial YR yang terjerat kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Keputusan itu sesuai dengan AD/ART PBB karena caleg tersebut dinilai melanggar kode etik. Meskipun telah diberikan sanksi, YR masih tetap memiliki hak untuk dipilih, dan keputusan selanjutnya akan diambil setelah adanya kekuatan hukum tetap. Selain itu, DPW PBB Sumbar juga mengeluarkan lima sikap terkait perkara yang menjerat oknum caleg itu.
Ketua DPW PBB Sumbar, Ardinal Hasan mengatakan sikap internal partai dengan adanya kasus tersebut, meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan PBB juga mendukung penuh proses penegakkan hukum yang objektif terhadap siapapun, termasuk terhadap anggota partai dan caleg PBB.
”Kita tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah hingga nanti memiliki kekuatan hukum tetap. Biarkan saja proses hukumnya berjalan. Atas perkara ini, kami melalui DPC mengambil langkah menskorsing atau pemberhentian sementara status keanggotaan partai terhadap YR di PBB,” kata Ardinal Hasan, kepada wartawan, Jumat (22/2).
Mantan Wakil Bupati Agam ini menegaskan, apabila nantinya YR terbukti bersalah, maka DPC PBB Padang akan memberhentikan atau memecat YR secara tidak hormat. Begitu juga sebaliknya, apabila YR terbukti tidak bersalah, maka seluruh pihak yang terkait ikut bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan.
“Kami mengungkapkan rasa ketidaksenangan dan penyesalan atas dugaan perkara yang dilakukan YR. Sehingga berujung pada penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) di partai, YR diberikan skorsing, selama yang bersangkutan dinyatakan bersalah di mata hukum, yang berkekuatan hukum tetap. Jadi untuk sementara hak-hak saudara YR di partai tidak diberlakukan lagi, setelah proses hukum yang telah dilewatinya,” ungkap Ardinal.
Ardinal berharap terkait perkara yang sedang dilanda partai tidak akan berdampak pada partai sendiri. Sebab, perkara ini tidak sangkut pautnya dengan partai karena dilakukan oleh oknum. Untuk itu, kepada para caleg lainnya untuk tetap bekerja dan memperlihatkan kinerjanya untuk memenangkan pertarungan Pileg.
”Ini persoalan personal. Jadi jangan disamaratakan dengan caleg yang ada di PBB. Kami yakin, masyarakat sudah cerdas, dan tidak akan berpengaruh pada elektabilitas partai. Kami meminta kepada seluruh kader dan caleg, tetap bekerja jangan sampai mesin partai berhenti jelang pemilu nanti,” ujarnya.
Ketua DPC PBB Padang, Zulkifli Aziz mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan keluarga untuk perihal bantuan hukum. Namun, pihak keluarga menyatakan, mereka sudah menyediakan bantuan hukum untuk YR. Meskipun begitu, jika dibutuhkan, pihaknya tentu akan siap memberikan bantuan hukum.
”Dengan pemberhentian sementara, hak-haknya tidak berlaku lagi dan akan ditinjau kembali. Tidak satu pun partai yang berharap terjadi seperti ini. Pemberhentian sementara sampai memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan. Jadi, PBB Padang tidak menyiapkan atau memberikan bantuan hukum terhadap YR. Apabila keluarga meminta bantuan hukum kepada kami, siap berikan,” kata Zulkifli.
Selain itu, untuk perkara yang terjadi ini, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus pada Dapil V (Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo) yang merupakan, dapil YR. Dipastikan, kasus yang menjerat oknum caleg itu tidak akan berpengaruh terhadap caleg lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh caleg, agar jangan terpengaruh dengan perkara ini.
“Untuk di Padang sendiri, kita akan menargetkan lima bangku pada pemilihan umum mendatang. Dimana sebelumnya, untuk DPRD Padang, PBB hanya mendapatkan satu kursi saja. Kita akan berkosentrasi pada pemilu nanti. Jadi kami harapkan kepada seluruh caleg yang ada di Padang, tetap bekerja dan semangat untuk bisa memenangkan PBB di Padang,” ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan, terkait persoalan salah satu oknum caleg PBB yang tersandung dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti. Sebab, ini masih ranah kepolisian. Dimana KPU, tidak bisa ikut campur dalam persoalan perkara ini.
“Kalau caleg tersebut sudah dinyatakan bersalah di mata hukum, kami bisa memberlakukan peraturan KPU, terkait pengumuman yang harus dilakukan caleg, seperti kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Tapi ini kan masih dalam proses penyidikan di kepolisian,” kata Riki.
Riki mengatakan, sebelum adanya vonis yang menyatakan caleg tersebut bersalah di pengadilan, pada pemilu mendatang, suara caleg tersebut dianggap sah. Namun, apabila sebelum pemilu mendatang, caleg tersebut dinyatakan bersalah atau setelah adanya kekuatan hukum tetap ingkrah dari pengadilan, pihaknya baru memberlakukan peraturan KPU.
“KPU hanya menganut azaz praduga tidak bersalah terkait perkara oknum caleg PBB ini. Sepanjang pengadilan belum mengeluarkan putusan vonis terhadap caleg ini, kita tidak bisa memberlakukan peraturan KPU. Sesuai peraturan KPU, apabila caleg yang maju merupakan mantan koruptor, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, wajib mengumumkan kepada publik. Namun, untuk perkara ini tidak bisa diberlakukan kepada oknum caleg PBB ini,” pungkasnya. (rgr)

BACA JUGA  Buntut Konten Pasutri Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Resmi jadi Tersangka dan Ditahan
ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025