PADANG, METRO – Sempat menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) Sumatera Barat memutuskan untuk menskorsing (berhenti sementara) salah satu oknum Caleg PBB untuk DPRD Padang berinsial YR yang terjerat kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Keputusan itu sesuai dengan AD/ART PBB karena caleg tersebut dinilai melanggar kode etik. Meskipun telah diberikan sanksi, YR masih tetap memiliki hak untuk dipilih, dan keputusan selanjutnya akan diambil setelah adanya kekuatan hukum tetap. Selain itu, DPW PBB Sumbar juga mengeluarkan lima sikap terkait perkara yang menjerat oknum caleg itu.
Ketua DPW PBB Sumbar, Ardinal Hasan mengatakan sikap internal partai dengan adanya kasus tersebut, meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan PBB juga mendukung penuh proses penegakkan hukum yang objektif terhadap siapapun, termasuk terhadap anggota partai dan caleg PBB.
”Kita tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah hingga nanti memiliki kekuatan hukum tetap. Biarkan saja proses hukumnya berjalan. Atas perkara ini, kami melalui DPC mengambil langkah menskorsing atau pemberhentian sementara status keanggotaan partai terhadap YR di PBB,” kata Ardinal Hasan, kepada wartawan, Jumat (22/2).
Mantan Wakil Bupati Agam ini menegaskan, apabila nantinya YR terbukti bersalah, maka DPC PBB Padang akan memberhentikan atau memecat YR secara tidak hormat. Begitu juga sebaliknya, apabila YR terbukti tidak bersalah, maka seluruh pihak yang terkait ikut bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan.
“Kami mengungkapkan rasa ketidaksenangan dan penyesalan atas dugaan perkara yang dilakukan YR. Sehingga berujung pada penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) di partai, YR diberikan skorsing, selama yang bersangkutan dinyatakan bersalah di mata hukum, yang berkekuatan hukum tetap. Jadi untuk sementara hak-hak saudara YR di partai tidak diberlakukan lagi, setelah proses hukum yang telah dilewatinya,” ungkap Ardinal.
Ardinal berharap terkait perkara yang sedang dilanda partai tidak akan berdampak pada partai sendiri. Sebab, perkara ini tidak sangkut pautnya dengan partai karena dilakukan oleh oknum. Untuk itu, kepada para caleg lainnya untuk tetap bekerja dan memperlihatkan kinerjanya untuk memenangkan pertarungan Pileg.
”Ini persoalan personal. Jadi jangan disamaratakan dengan caleg yang ada di PBB. Kami yakin, masyarakat sudah cerdas, dan tidak akan berpengaruh pada elektabilitas partai. Kami meminta kepada seluruh kader dan caleg, tetap bekerja jangan sampai mesin partai berhenti jelang pemilu nanti,” ujarnya.
Ketua DPC PBB Padang, Zulkifli Aziz mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan keluarga untuk perihal bantuan hukum. Namun, pihak keluarga menyatakan, mereka sudah menyediakan bantuan hukum untuk YR. Meskipun begitu, jika dibutuhkan, pihaknya tentu akan siap memberikan bantuan hukum.
”Dengan pemberhentian sementara, hak-haknya tidak berlaku lagi dan akan ditinjau kembali. Tidak satu pun partai yang berharap terjadi seperti ini. Pemberhentian sementara sampai memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan. Jadi, PBB Padang tidak menyiapkan atau memberikan bantuan hukum terhadap YR. Apabila keluarga meminta bantuan hukum kepada kami, siap berikan,” kata Zulkifli.
Selain itu, untuk perkara yang terjadi ini, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus pada Dapil V (Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo) yang merupakan, dapil YR. Dipastikan, kasus yang menjerat oknum caleg itu tidak akan berpengaruh terhadap caleg lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh caleg, agar jangan terpengaruh dengan perkara ini.
“Untuk di Padang sendiri, kita akan menargetkan lima bangku pada pemilihan umum mendatang. Dimana sebelumnya, untuk DPRD Padang, PBB hanya mendapatkan satu kursi saja. Kita akan berkosentrasi pada pemilu nanti. Jadi kami harapkan kepada seluruh caleg yang ada di Padang, tetap bekerja dan semangat untuk bisa memenangkan PBB di Padang,” ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan, terkait persoalan salah satu oknum caleg PBB yang tersandung dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti. Sebab, ini masih ranah kepolisian. Dimana KPU, tidak bisa ikut campur dalam persoalan perkara ini.
“Kalau caleg tersebut sudah dinyatakan bersalah di mata hukum, kami bisa memberlakukan peraturan KPU, terkait pengumuman yang harus dilakukan caleg, seperti kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Tapi ini kan masih dalam proses penyidikan di kepolisian,” kata Riki.
Riki mengatakan, sebelum adanya vonis yang menyatakan caleg tersebut bersalah di pengadilan, pada pemilu mendatang, suara caleg tersebut dianggap sah. Namun, apabila sebelum pemilu mendatang, caleg tersebut dinyatakan bersalah atau setelah adanya kekuatan hukum tetap ingkrah dari pengadilan, pihaknya baru memberlakukan peraturan KPU.
“KPU hanya menganut azaz praduga tidak bersalah terkait perkara oknum caleg PBB ini. Sepanjang pengadilan belum mengeluarkan putusan vonis terhadap caleg ini, kita tidak bisa memberlakukan peraturan KPU. Sesuai peraturan KPU, apabila caleg yang maju merupakan mantan koruptor, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, wajib mengumumkan kepada publik. Namun, untuk perkara ini tidak bisa diberlakukan kepada oknum caleg PBB ini,” pungkasnya. (rgr)