Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 90 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panwas kecamatan, desa/kelurahan dan luar negeri bekerja hingga dua bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai. Artinya, sejatinya para panwas masih bertugas hingga Desember 2024.
Sebab, pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024 baru akan digelar pada bulan Oktober mendatang.
Lebih jauh, Bagja mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan pengawasan pada seluruh tahapan Pilkada nantinya. Termasuk saat pendaftaran atau pencalonan perseorangan pada bulan Mei mendatang.
“Setelah ini akan mempersiapkan untuk pengawasan tahapan pencalonan perseorangan pilkada di bulan Mei. Pertengahan Mei akan ada pencalonan perseorangan,” pungkasnya. (*/rom)
















