“Tim Klewang menangkap dua penadah yakni Dalfin dan Dewa. Dalfin ditangkap di kawasan Jati, sedangkan Dewa di Belimbing Kecamatan Kuranji. Dewa mengakui perbuatannya sebagai penadah motor curian. Kepada petugas dia mengaku motor tersebut telah ditukar dengan sabu kepada pria bernama Danu, warga Mata Air Kota Padang,” jelas Kompol Dedy.
Dikatakan Kompol Dedy, mendapat pengakuan itu, pihaknya langsung mendatangi kediaman pelaku Danu di kawasan Mata Air hingga ditemukanlah barang bukti 1 Kg sabu. Selain menangkap Danu, pihaknya juga menangkap istrinya bernama Nini dan seorang pria bernama Rahmad.
“Sabu 1 Kg itu ditemukan di rumah pelaku Danu , yang berada di belakang PT Pusri. Di rumah itu, kami juga menangkap istri Danu dan temannya. Setelah ditangkap, mereka juga diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Padang untuk pengembangan kasus,” tegas Kompol Dedy.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Padang AKP Martadius mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan intensif, Danu mengaku sabu itu didapat dari Pekanbaru. Barang bukti sabu dikirim melalui jalur darat dan akan diedarkan di wilayah Kota Padang.
“Saat ini Danu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Danu terancam hukuman 20 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutupnya. (brm)

















