PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus enam orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor sekaligus penadah. Hebatnya, selain mengamankan motor hasil curian, petugas juga turut menemukan 1 Kilogram narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal pihaknya menangkap pelaku curanmor bernama Mepin Robalee (25) warga Kepulauan Mentawai di tempat persembunyiannya di kawasan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Penangkapan pelaku Mepin Robalee berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di sebuah kos-kosan di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang, pada Kamis 11 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB,” kata Kompol Dedy, Senin (15/4).
Dijelaskan Kompol Dedy, mendapat laporan itu, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui. Namun pelaku ternyata telah kabur ke Pesisir Selatan.
“Tim Klewang langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku di kawasan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Pada Jumat (12/4) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga kami terpaksa menembak kakinya,” ujar Kompol Dedy.
Usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Padang, jelas Kompol Dedy, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, pelaku mengaku motor curiannya telah dijual kepada penadah bernama Dalfin dan Dewa.
“Tim Klewang menangkap dua penadah yakni Dalfin dan Dewa. Dalfin ditangkap di kawasan Jati, sedangkan Dewa di Belimbing Kecamatan Kuranji. Dewa mengakui perbuatannya sebagai penadah motor curian. Kepada petugas dia mengaku motor tersebut telah ditukar dengan sabu kepada pria bernama Danu, warga Mata Air Kota Padang,” jelas Kompol Dedy.
Dikatakan Kompol Dedy, mendapat pengakuan itu, pihaknya langsung mendatangi kediaman pelaku Danu di kawasan Mata Air hingga ditemukanlah barang bukti 1 Kg sabu. Selain menangkap Danu, pihaknya juga menangkap istrinya bernama Nini dan seorang pria bernama Rahmad.
“Sabu 1 Kg itu ditemukan di rumah pelaku Danu , yang berada di belakang PT Pusri. Di rumah itu, kami juga menangkap istri Danu dan temannya. Setelah ditangkap, mereka juga diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Padang untuk pengembangan kasus,” tegas Kompol Dedy.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Padang AKP Martadius mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan intensif, Danu mengaku sabu itu didapat dari Pekanbaru. Barang bukti sabu dikirim melalui jalur darat dan akan diedarkan di wilayah Kota Padang.
“Saat ini Danu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Danu terancam hukuman 20 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutupnya. (brm)






