Fokus pemeriksaan khususnya terkait kepatuhan pajak, perjalanan dinas, honorarium dan pemanfaatan dana ketahanan pangan.
Saat audit sedang berlangsung, kata Hendra, dilakukan permintaan dokumen dan konfirmasi kepada perangkat nagari,” ujar Inspektur Hendra Aswara.
Hendra mengingatkan tiga hal prinsip dalam penatausahaan dana nagari sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan dana nagari tidak tersandung kasus hukum. “Pertama, jangan fiktif. Kedua, jangan ada mark up atau penggelumbungan harga. Ketiga, jangan ada cash back. Ketiganya ada unsur perbuatan melawan hukum, jadi tidak boleh dilakukan,” ungkap Hendra mengakhiri.(efa)




















