“Jadi, tim melakukan komunikasi dengan pelaku dan berpura-pura membeli ganja kepada pelaku. Setelah pelaku tergiur, disepakatilah transaksi di di Jorong Beringin, Nagari Langsek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan,” jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.
Kombes Pol Nico A Setiawan menambahkan, setelah disepakati lokasi transaksi, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat pelaku hendak menyerahkan ganja, tim pun langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. Sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri.
“Pelaku merupakan warga Rambahan Baru, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan. Dari penangkapan pelaku, tim menemukan barang bukti 10 paket besar diduga narkotika jenis ganja dengan berat perkiraan 10 Kg. Ganja itu dijual oleh pelaku Rp 16 juta,”ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.
Setelah penangkapan itu, tegas Kombes Pol Nico A Setiawan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan rekannya yang melarikan diri masih terus diburu.
“Pelaku diancam hukuman di atas 5 Tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahunaan narkotika. Dugaan sementara, ganja itu diselundupkan oleh komplotan pelaku dari Panyabunga, Sumatra Utara,” tutupnya. (rgr)
