AKBP Andreanaldo Ademi menambahkan, saat korban sampai di rumah Sizai, korban langsung menunjukan rasa tidak terima isi percakapan tersebut dengan memukul meja di dekat keduanya berbincang. Seketika, korban marah pada AM dan adu mulut terjadi, sampai keduanya saling memegangi kerah bajunya.
“Saat keduanya saling pegang kerah baju, adu cekcok masih terjadi dengan nada makin meninggi. Lalu, keduanya mulai saling dorong hingga T jatuh dan terduduk. AM yang sudah sangat emosi kepada kakaknya, lalu mengambil batu bata di sekitar mereka berkelahi,” ungkap AKBP Andreanaldo Ademi.
Dikatakan AKBP Andreanaldo Ademi, batu bata itulah yang digunakan pelaku AM untuk memukul kepala korban berulang kali sampai korban terlentang tak berdaya. Tak puas hanya memukulkan batu batu bata, pelaku AM kembali memukuli korban yang sudah terkapar lalu menginjaki bagian perut korban berulang kali.
“Perkelahian itu berakhir saat dilerai oleh warga setempat. Kondisi korban sudah sangat lemah saat masyarakat melerai. Melihat kondisi korban seperti itu, warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata AKBP Andreanaldo Ademi.
AKBP Andreanaldo Ademi menuturkan, di rumah sakit, korban mendapat perawatan selama dua hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya 30 Maret 2024. Akibat kejadian ini, AM dilaporkan ke polisi karena telah melakukan penganiayaan berat pada T yang memiliki lima orang anak.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terhadap pelaku dijerat Pasal 354 KUHP terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)
