Pembangunan sektor ketenagalistrikan mempunyai peran strategis untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, PT PLN (Persero) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi pada 01-02 April 2024 lalu di kota Jambi.
Mengangkat tema “Peran Kejaksaan Dalam Proyek Strategis Ketenagalistrikan”, kegiatan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut dan mendalam perihal pengadaan tanah pada pekerjaan pembangunan sistem ketenagalistrikan di Provinsi Jambi.
Hadir pada kesempatan ini, Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Tengah 3 (PLN UPP SBT 3), Fahrul Irawan, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, Agus Irawan, dan Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Nophy T Suoth.
Manager PLN UPP SBT 3, Fahrul Irawan menjelaskan, melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan proses pengadaan tanah dapat terus dikebut guna lancarnya proses pekerjaan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Fahrul pun mengapresiasi dukungan seluruh pihak dan berharap agar proses pengadaan tanah ini bisa berjalan dengan baik. “Alhamdulillah melalui dukungan dari Kejati Jambi dan seluruh stakeholder terkait yang tidak pernah lelah untuk terus memberikan kinerja terbaik mensukseskan pembangunan proyek strategis ketenagalistrikan ini. Bersama kita memitigasi ancaman, gangguan, hambatan & tantangan melalui pendampingan dari Kejati Jambi dan seluruh pihak khususnya pada proyek pekerjaan SUTT 150 kV Kuala Tungkal – Pelabuhan Dagang, GI Pelabuhan Dagang dan SUTT 150 kV Bangko – Merangin – Sungai Penuh.
Sementara itu, Asdatun Kejati Jambi, Agus Irawan menegaskan dukungannya terhadap pekerjaan pembangunan sistem ketenagalistrikan.
“Kami tentu sangat mendukung. Terlebih ini berhubungan dengan peningkatan kapasitas dan kualitas pasokan listrik di Jambi,” kata Agus.
Ia mengatakan, bersama Asintel Kejati Jambi pihaknya telah menyiapkan tinjauan teknis terkait permasalahan yang timbul dalam proses pengadaan tanah. “Ini simultan untuk bisa kita jadikan panduan bersama agar bisa melakukan akselerasi pengadaan tanah dan memitigasi risiko yang mungkin timbul,” tutup Agus.(*)






