Dia menyebutkan bahwa pengawasan ini menargetkan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dll) pada sarana peredaran pangan (minimarket, swalayan, toko) dan penggunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, formalin, methanyl yellow dan boraks pada pabukoan (takjil).
Sementara itu Kepala Bidang Sumbaer Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Padangpariaman Zairil melaporkan berdasarkan pengawasan yang telah dilaksanakan di empat kecamatan, sebanyak 15 Fasilitas Distribusi Pangan telah diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemukan produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yaitu Produk TIE, kemasan rusak, dan kedaluwarsa.
Adapun item yang diuji pada sampel takjil adalah penggunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, formalin, methanyl yellow dan boraks, dengan keterangan 5 item uji formalin, 8 item uji boraks, 6 item uji metanyl yellow dan 7 item uji rhodamin. “Dari hasil uji labor pada pasar pabukoan Pakandangan, 22 sampel dinyatakan aman dari komposisi dan bahan berbahaya.” tambah Zairil mengakhiri (efa)
