SAWAHLUNTO, METRO–Kasus penemuan mayat membusuk tanpa identitas yang ditemukan warga di jurang kawasan hutan pinus jalan menuju Danau Biru, Dusun Sungai Batuang, Desa Data Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, pada 30 Desember 2022 lalu, akhirnya terungkap.
Mayat yang ditemukan membusuk itu merupakan mantan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Provinsi Sumatra Utara, bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Pemuda itu tewas dibunuh dan jasadnya dibuang ke jurang.
Mirisnya, aksi pembunuhan itu didalangi oleh oknum Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal bersama seorang rekannya warga sipil bernama Alvin. Korban ditikam berkali-kali menggunakan pisau hingga membuat korban tewas.
Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi mengatakan, kasus ini terbongkar 28 Maret 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Alvin yang merupakan warga sipil, diberikan uang Rp 30 juta dari Serda Adan untuk menghabisi korban Iwan Sutrisman Telaumbanua.
“Uang itu diberikan sebelum Alvin mengeksekusi korban Iwan. Alvin mengakui membunuh Iwan dengan menusuk perutnya dengan senjata tajam. Mayat korban kemudian dibuang ke jurang. Sementara, senjata tajam yang ia gunakan, dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Danlantamal,” ungkap AKP Syafrinaldi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
AKP Syafrinaldi menuturkan, dari keterangan pelaku Alvin, ada kecocokan alur dan lokasi pembunuhan terhadap korban Iwan dengan temuan mayat Mr X di Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi.
“Nanti kami memanggil juga orangtua korban, akan kami laksanakan perbandingan DNA supaya memastikan mayat yang ditemukan di Talawi itu memang sama dengan DNA orangtua korban. Sementara dari yang kami tanyakan kepada pelaku, alur dan lokasinya sama dengan keterangan dia membawa korban yang dia bunuh,” ujarnya.
Menurut AKP Syafrinaldi, mayat korban yang ditemukan 1,5 tahun lalu dengan kondisi sudah membusuk itu telah dikuburkan di Sawahlunto beberapa hari setelah ditemukan. “Sebelum dikuburkan, mayat sudah diotopsi oleh petugas Rumah Sakit Bhayangkara Padang,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi. Pada 16 Desember 2022, korban Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.
Sebelumnya, korban Iwan gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan agar korban Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Serda Pom Adan kemudian mendatangi kediaman korban, dan menyarankan kepada keluarga agar korban masuk TNI AL di Lanal II Padang.
Dia beralasan mempunyai keluarga yang bertugas di sana, berjanji bisa membantu meluluskan korban, kemudian korban diberangkatkan ke Padang melalui Pelabuhan Gunungsitoli. Pada 22 Desember 2022, Serda Pom Adan kemudian mengirimkan foto Iwan Sutrisman kepada keluarga dengan menggunakan pakaian dinas lengkap dengan kondisi kepada sudah digundul.
Serda Adan mengabarkan kepada keluarga korban bahwa Iwan sudah lulus TNI dan sedang mengikuti pendidikan di Tanjung Uban. Setelah itu, Serda Pom Adan meminta uang kepada keluarga korban. Setelah beberapa bulan, pelaku kembali menghubungi keluarga korban dan meminta disediakan dua ekor burung murai batu dengan dali untuk diserahkan ke pamannya yang sudah membantu meluluskan korban.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku meminta agar mereka datang ke Tanjung Uban untuk menghadiri pelantikan korban dan kembali meminta uang. Namun sampai di Tanjung Uban, keluarga tidak bertemu dengan korban karena pelaku menyebut Iwan kini bertugas sebagai Marinir. Curiga dengan gelagat pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Komandan Pos Al Lahewa.
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa korban rupanya sudah dibunuh oleh Serda Pom Adan dan rekannya bernama Alvin, pada 24 Desember 2024 di kawasan Sawahlunto. Korban dibunuh dengan ditikam bagian perut, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah diselidiki ternyata pelaku membunuh korban 8 hari setelah mereka berangkat dari Nias ke Padang pada 16 Desember 2022. (pin)





