SAWAHLUNTO, METRO–Kasus penemuan mayat membusuk tanpa identitas yang ditemukan warga di jurang kawasan hutan pinus jalan menuju Danau Biru, Dusun Sungai Batuang, Desa Data Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, pada 30 Desember 2022 lalu, akhirnya terungkap.
Mayat yang ditemukan membusuk itu merupakan mantan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Provinsi Sumatra Utara, bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Pemuda itu tewas dibunuh dan jasadnya dibuang ke jurang.
Mirisnya, aksi pembunuhan itu didalangi oleh oknum Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal bersama seorang rekannya warga sipil bernama Alvin. Korban ditikam berkali-kali menggunakan pisau hingga membuat korban tewas.
Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi mengatakan, kasus ini terbongkar 28 Maret 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Alvin yang merupakan warga sipil, diberikan uang Rp 30 juta dari Serda Adan untuk menghabisi korban Iwan Sutrisman Telaumbanua.
“Uang itu diberikan sebelum Alvin mengeksekusi korban Iwan. Alvin mengakui membunuh Iwan dengan menusuk perutnya dengan senjata tajam. Mayat korban kemudian dibuang ke jurang. Sementara, senjata tajam yang ia gunakan, dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Danlantamal,” ungkap AKP Syafrinaldi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
AKP Syafrinaldi menuturkan, dari keterangan pelaku Alvin, ada kecocokan alur dan lokasi pembunuhan terhadap korban Iwan dengan temuan mayat Mr X di Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi.
“Nanti kami memanggil juga orangtua korban, akan kami laksanakan perbandingan DNA supaya memastikan mayat yang ditemukan di Talawi itu memang sama dengan DNA orangtua korban. Sementara dari yang kami tanyakan kepada pelaku, alur dan lokasinya sama dengan keterangan dia membawa korban yang dia bunuh,” ujarnya.
