Ia menuturkan, asumsi dari BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan surat keputusan keluar tanggal 21 Maret 2024 dan pelaksanaan pelantikan tanggal 22 Maret 2024, secara asumsi tidak ada masalah pelaksanaan mutasi tersebut, sebagaimana tertulis pada diktum SK berlaku sejak pelantikan tanggal 22 Maret 2024. Dan, berlaku juga pada April hingga September .
Namun, hal tersebut berbeda interprestasi dari Mendagri tanggal 22 masuk. Karena masa Pilkada mutasi dilakukan harus seizin secara tertulis ke Mendagri. Dan, tahapan ini yang belum dilakukan, “ tutur Kepala BKPSDAM Pessel.
“ Ya, otomatis pejabat 266 baru di mutasi beberapa hari yang lalu. Kembali pada jabatan lama,” ujarnya.
Dikutip berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. (rio)

















