AGAM, METRO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Agam Indrawan SH MH menggelar sidang di tempat terhadap lahan perkebun Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM) tentang objek perkara nomor 29 tahun 2017. Sidang setempat tersebut dikawal secara ketat pihak Kepolisian Polres Agam yang dipimpin secara langsung Kapolres Agam AKBP Ferry suwandi dan seluruh Jajaran Polres Agam untuk mengamankan sidang yang digelar, Rabu (20/1). Sidang tersebut juga dihadiri pihak BPN dan dari Polisi Kehutanan.
Dalam sidang setempat tersebut Indrawan, SH, MH menjelaskan, bahwa Sidang setempat ini dilakukan untuk melihat objek pekara Nomor 29 tahun 2017 yang mana di antaranya ninik mamak suku tanjung melawan Pihak BPN dan 481 orang.
“Kemudian sidang setempat ini dilakukan untuk melihat bahwa objek perkaranya itu ada dan jelas tanpa ada rekayasa sama sekali serta batas-batas wilayah yang dimiliki oleh niniak mamak suku tanjung Manggopoh. Lalu ingin lebih mendalami tentang perkara ini yakni siapa, yang penguasanya siapa, dan objek batas-batas tentu harus jelas,” ungkap Indrawan.
Dikarenakan lahan ini cukup luas yakni 1200 Hektar lebih maka titik kordinat batas lahan milik ninik Mamak Yayasan Tanjung Manggopoh ini tentu harus jelasnya.baik yang berbatas dengan lahan masyarakat maupun lahan perkebunan milik pihan lain.jadi bisa tergambar dengan jelasny sesuai gugutan yang diajukan oleh pihak YTM ini.
Untuk melakan cek lapangan maka kami langsung melakukan sidang setempat dengan melibatkan pihak Polres Agam agar sidang setempat yang kami laksanakan ini tidak ada terjadi keributan dilapangan saat pelaksaaan sidang setempat tersebut.
Sidang setempat ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pihak pencari keadilan baik itu penggungat maupun para tergugat. Di samping lokasi ini luas ingin meyakini bahwa benar bahwa objek gugatan itu ada maka mintak bantuan pihak kehutanan untuk mengecek titik kordinat dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Di mana dalam penentuan titik kordinat ternyata pihak pihak BPN selaku tergugat II yang ikut serta melakukan pengecekan titik kordinatnya.
Indrawan melanjutkan, dari hasil cek lapangan dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Kita belum bisa menggeluarkan secara langsung,karena titik-titik kordinat yang dihasilkan harus kita cetak dulu.
“Setelah keluar hasilnya maka di persidangan selajutkan akan kita perlihatkan untuk umum, karena sidang ini terbuka untuk umum,silahkan masyarakat kalau ingin melihat titik-titik kordinat lahan yang milik Yayasan Tanjung Manggopoh ini, disamping kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang jadwal persidangan selanjutnya akan kita lakukan pada tanggal 28 Februari 2019.
Karena zaman sekarang sudah canggih maka dengan alat Global Positioning System (GPS). Itu lah yang mempermudah untuk menentukan titik kordinat ini. Sehingga penggugat yang ingin mencari keadilan ini bisa kita berikan kepastian hukum baginya. (pry)





