Lebih lanjut disebutkan, THR yang bakal diterima ASN dan Honorer PTT ini telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2024.
Sementara itu untuk THR bagi THL katanya, masih dalam proses pembahasan dan kajian. Tahun lalu, THL tidak menerima THR. Tahun ini pihaknya mengupayakan ada uang kesejahteraan dan bukan THR.
Dikatakan, dalam peraturan pemerintah penerima THR adalah PNS, CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada intansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
“THR bagi THL masih dalam proses pembahasan. Masih tengah diupayakan,” katanya. (pry)
