“Karena itu saya katakan kalau memang ingin supaya mendiskualifikasi pak gibran sebenarnya para pemohon berhadapan dengan MK, bukan berhadapan dengan KPU sebagai Termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai pihak terkait karena pencalonan pak gibran itu berdasarkan putusan MK,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/3). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai pendaftaran, Sabtu (23/3).
Dia menyampaikan, gugatan ini berisi 151 halaman. Dalam gugatan ini, kubu Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024. “Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02,” tegas Todung.
Selain meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi, TPN juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia. “Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya. (jpg)
