METRO SUMBAR

Pemkab Pasbar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah

0
×

Pemkab Pasbar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Zakat fitrah

PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah dalam tiga tingkatan.

Ketua Badan Amil Za­kat Nasional Pasaman Ba­rat Devi, Minggu (24/3) mengatakan, besaran za­kat fitrah itu sesuai dengan surat edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 451.12/69/Kesra/2024 tertanggal 18 Maret 2024.

Menurutnya besaran itu disebutkan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat bersama de­ngan Kepala Dinas Kope­rindag dan UKM, Kepala Bagian Kesra, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pasaman Barat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman Barat beserta Ormas Islam pada 15 Maret 2024 lalu.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Keuangan Negara, Tim Kejaksaan Datangi Dinas Kesehatan

Berdasarkan mu­sya­warah itu ditetapkan besaran zakat fitrah dalam ben­tuk makanan pokok ataupun yang dikonversi ke dalam nilai mata uang rupiah yang dapat ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam ben­tuk bahan makanan pokok berupa beras de­ngan kadarnya adalah 1 sha’ atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa.

Sedangkan yang akan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka berpedoman kepada harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan konversi beras kualitas I senilai Rp50.000, beras kua­litas II senilai Rp45.000 dan beras kualitas III senilai Rp37.000.

Baca Juga  284 Polisi Kawal Malam Pergantian Tahun

“Sedangkan untuk pem­bayaran fidyah 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp25.000 per hari,” katanya.

Untuk pembayaran sen­diri disarankan disalurkan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) dan menyalurkannya ke Mustahiq.

Serta melaporkan hasil pengumpulan zakat tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat. (end)