Tak hanya itu, telepon genggam pelaku juga disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses pengembangan kasus, polisi menemukan percakapan antara salah satu pelaku, JS, dengan seorang pemuda berinisial HR.
“Dari chat yang kami temukan, JS membeli sabu dari HR, yang selanjutnya menjadi fokus penyidikan kami. Tim tidak berhenti terhadap tiga pelaku ini, sehingga dilakukanlah pengembangan,” jelas Kapolres.
AKBP Andreanaldo menuturkan, pelaku HR ditemukan dan ditangkap di rumahnya pada hari berikutnya. Saat penggeledahan, ditemukan bukti tambahan berupa sisa sabu, alat hisap, dan satu linting ganja kering. HR, yang ternyata merupakan residivis, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, mengingat statusnya sebagai pengedar.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memerangi narkoba, khususnya di bulan suci Ramadan, dan menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba mengganggu ketenangan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah,” tukasnya. (ozi)
