Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam proses pelelangan, ditunjuk kelompok kerja (Pokja) V sebagai panitia, dan telah memenangkan beberapa perusahaan yang layak untuk menang, tiba-tiba di batalkan oleh Pokja V, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa tersebut mengganti Pokja VII untuk melakukan pelelangan ulang.
“Jadi, hasil keputusan siapa pemenang lelang ini itu yang masih kita cari, selain itu dokumen atau perintah penunjukan Pokja VII untuk mengganti Pokja V oleh kepala Biro juga tidak kita temukan,” katanya.
Sementara, Sekdaprov Sumbar, Hansastri menyebut, dokumen yang dibawa oleh Penyidik tersebut adalah surat masuk dan keluar dari disdik Sumbar terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Karena menurutnya setiap surat dari Dinas di Pemprov Sumbar selalu melalui disposisi pihaknya.
“Kami tadi memberikan surat masuk dari Dinas Pendidikan terkait PBJ. Itu merupakan buku agenda surat masuk Dinas Pendidikan dan PBJ tahun 2021. Di sana penyidik melihat arsip serta tembusan,” katanya kepada wartawan.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Pemprov Sumbar akan selalu terbuka terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh Dinas Pendidikan, selain itu dia juga menyatakan bahwa sepenuhnya menyerahkan penyelidikan ke aparat penegak hukum.
“Terkait penyelidikan ini, kami akan serahkan pada aparat hukum. Bagi yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi kita harus tunggu dulu,” tutupnya.
Hansastri mengatakan, terkait kasus di Dinas Pendidikan Sumbar yang ditangani kejaksaan, dirinya tidak tahu persis. Karena kasus tersebut muncul di awal tahun 2021. Sementara dirinya menjabat sebagai Sekdaprov Sumbar di akhir tahun 2021.
Sebelum penggeledahan yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumbar, Tim Kejati Sumbar juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. Dalam perjalanan kasusnya, Kejati Sumbar telah meminta keterangan 35 orang saksi. (brm)
