PADANG, METRO–Direkrotat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama musim mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah mendatang, di dua ruas jalan lintas di Sumbar. Bahkan, pengusaha angkutan barang yang melanggar aturan itu akan ditindak.
Hal itu diungkap Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, Minggu, (24/3). Menurutnya, pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga akan dimulai pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB pada Operasi Ketupat Singgalang 2024
“Kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas selama arus mudik dan arus balik libur Idul Fitri adalah, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan,” jelas Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.
Dikatakan Kombes Pol Dwi Nur, angkutan barang yang diperbolehkan melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, kebutuhan pokok, seperti beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging, unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, dan lainnya.
“Sngkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi surat muatan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat keterangan berisi keterangan jenis, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” kata dia.
Kombes Pol Dwi Nur menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padangpanjang-Bukittinggi- Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pembatasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024. SKB tersebut tentang pengaturan lalu lintas jalan serta masa arus mudik dan arus bakik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah, dengan,” ungkap Dwi.
Selain itu, sambung Dwi, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar
“Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut. Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui,” pungkasnya. (rgr)






