“Pengakuan pelaku, dia turut melakukan penyiksaan terhadap korban. Bahkan dia sempat menyetubuhi korban berulang kali, bahkan seingatnya sudah lima kali, sejak tinggal bersamanya dan orang tuanya” jelas Iptu Adrian.
Sebelumnya, Polresta Padang telah menangkap tiga orang pelaku yang menghabisi nyawa Nyimas Ariyani, SH (46), NK (24), di Simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji, dan DA (32) di tangkap di salah satu warung yang berada di kawasan Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Kasus pembunuhan terhadap Nyimas Ariyani terbongkar usai berita kematian korban di ketahui oleh kakak kandung korban yang berada di Jambi. Setelah itu, kakak korban melaporkan ke Polresta Padang yang merasa janggal dengan kematian korban.
Dengan dasar laporan tersebut, jelas Ipda Yanti, Tim Klewang mengamankan majikan korban sebanyak tiga orang yang berinisial SH (46), NK (24), dan DA (32), dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Kata Ipda Yanti, sebagai barang bukti, Polisi menemukan bekas baju, celana, dan celana dalam korban yang sudah dibakar, serta hasil visum Bidokkes RS Bhayangkara Polda Sumbar, kain kasa bekas pembalut luka, serta papan nisan yang dipalsukan.
“Para tersanga ini berusaha menutupi kejahatan yang sudah terlanjur merenggut nyawa korban Nyimas Ariyani. Mereka mempercepat proses pemakaman Nyimas Ariyani dan membakar semua pakaian korban. Selain dipekerjakan sebagai ART, korban juga sering dipaksa oleh majikannya untuk mengemis di pinggir jalan agar mendapatkan uang,” tutupnya. (brm)
