SAWAHLUNTO, METRO–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto bersama Kementerian Agama menetapkan 4 tingkatan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 H/2023 M.
Ketetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah daerah Kota Sawahlunto bagian kesra dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian yang diadakan di Kantor BAZNAS Kota Sawahlunto, Jumat (22/3).
Untuk tingkatan zakat fitrah pertama sebesar Rp 52 ribu, kedua Rp 50 ribu kemudian Rp 44 ribu dan terendah yakni Rp 37 ribu.
Ketua BAZNAS Kota Sawahlunto Edrizon Efendi mengatakan, ketentuan itu berdasarkan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras dengan berpedoman pada harga beras di pasar tradisional Kota Sawahlunto.
Afrianto mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian, Perdagangan Kota Sawahlunto menjelaskan, harga beras satu liter kelas 1 P2C yakni Rp 15,5 ribu, kelas 2 Anak daro Rp 15 ribu, kelas 3 beras kampung atau RK Rp 13 ribu dan beras bulog Rp 11 ribu per liter.
Sementara pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i juga ditetapkan besarannya menjadi 4 tingkatan.
Persis dengan zakat fitrah, besaran fidyah disesuaikan dengan konversi rupiah 1,5 kg beras berdasarkan harga pasar yakni Rp 30 ribu, Rp 28,5 ribu, Rp 24 ribu dan tingkatan terendah Rp 21 ribu per hari per jiwa.
Mewakili Kepala Kankemenag Kota Sawahlunto, Kasi Bimas Islam Zulfahmi menghimbau umat islam menunaikan zakat fitrah dengan beras yang biasa dipakai setiap hari, bukan dipilih mana yang paling rendah.(pin)






