PADANG, METRO – Rendahnya gaji Gubernur menjadi perhatian Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Pada Rakernas APPSI, Kamis (21/2) di Grand Inna Muara Padang, Longki Djangola yang baru dilantik menjadi Ketua Umum APPSI, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait gaji kepada kepala daerah, khususnya Gubernur.
“Gaji Gubernur tidak sesuai dengan jumlah dan tanggung jawabnya yang besar. Baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan anggaran di daerah. Jujur saja, saya dengan APBD yang tidak besar, sebagai Gubernur mendapatkan hal seperti itu. Jangan anggap Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu gampang. Banyak kepala daerah yang kena OTT (operasi tangkap tangan) KPK. Kami suarakan kepada pemerintah, agar tahu, gaji kami sangat kecil,” ujar Longki, saat Rakernas APPSI yang dihadiri Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).
Gubernur Sulawesi Tengah ini membandingkan dengan gaji anggota DPRD yang mencapai Rp70 juta.
“Salah satu materi bahasan kami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk Gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD-nya bisa mencapai Rp70 juta. Itu masih ditambah dengan berbagai tunjangan,” jelasnya.
Selain permasalahan gaji, selama ini APPSI juga telah banyak rekomendasi APPSI kepada pemerintah pusat. Salah satunya mengenai kewenangan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, yang tidak jelas. Terutama kewenangan dalam memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten dan kota yang melakukan penyimpangan dalam penilaian kepegawaian. Sehingga, perlu ada pedoman kewenangan gubernur dalam memberikan sanksi penyimpangan penempatan pejabat.
Selain itu, rekomendasi tentang penempatan jabatan dilakukan sejumlah kepala daerah ada unsur gratifikasi (pemberian karena jabatan). Lalu pengangkatan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (P3K) yang terkesan sangat politis. Sehingga peraturan yang diamanatkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya persyaratan dan kompetensi jabatan diefektifkan pelaksanaannya.
Longki juga mengucapkan terima kasih atas respon cepat Presiden dan Wakil Presiden RI atas segala rekomendasi yang diberikan APPSI melalui rakernas selama ini. “Ini menjadi semangat kami dalam bekerja untuk masyarakat. Menjadikan APPSI menjadi mitra kerja strategis dengan menteri,” ungkapnya.
Sementara, Wapres JK tidak memungkiri, saat ini banyak kemajuan yang telah berhasil dilaksanakan oleh Gubernur dan wakil Gubernur di daerahnya. Terutama menjadikan bangsa ini makmur, adil dan meningkatkan harkat dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut JK tidak elok mengedepankan gaji sebagai tolok ukur. Dengan kata lain, jabatan Gubernur lebih mengarah kepada pengabdian. “Pengabdian. Kalau mau gaji besar, lebih baik jadi pegawai swasta,” tegas rang sumando Sumbar ini.
”Tugas yang berat ini dilaksanakan Gubernur dan wakil Gubernur dengan gaji yang masih kecil. Bukan hanya gaji Gubernur saja. Gaji Presiden juga sangat rendah. Namun, Presiden dan Gubernur punya kewenangannya besar. Pengabdian menjadi tujuan Gubernur. Pengabdian ini menjadi kehormatan bagi bangsa. Inilah yang kita harapkan,” tambah JK.
Dari informasi yang didapat koran, terkait aturan mengenai gaji Gubernur, wakil Gubernur, dan kepala daerah sudah masuk dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau Gubernur sebesar Rp3 juta. Selain gaji, Gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp5,4 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok wakil Gubernur diatur sebesar Rp2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp4,32 juta. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.
Namun, ini hanya besaran gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan dan berbagai fasilitas lain protokoler yang diterima Gubernur. Ditambah dengan tunjangan dan berbagai fasilitas yang diterima Gubernur dan wakil Gubernur. (fan)