Peringatan keras tersebut diberikan Satpol PP Kota Padang buntut dari keluhan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu dengan kerasnya bunyi musik di kawasan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kamis (21/3) malam.
Kasi Bina Potensi Satpol PP Suwondo, didampingi Kasi Kerjasama Okta Purama menyebutkan, bahwa pihaknya memberikan surat peringatan kepada pemilik warung agar pemilik tidak lagi membuat kegaduhan dengan kegiatan live musik hingga larut malam. Karena hal tersebut mengganggu warga sekitar yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
“Telah diberikan surat peringatan dengan harapan mereka tidak lagi melakukan live musik hingga larut malam untuk menjaga ketertiban bersama,” ungkap Suwondo.
Suwondo mengatakan, peringatan tersebut juga berlaku ke seluruh tempat penjual makanan atau masyarakat yang menggunakan fasilitas live musik hingga larut malam.
Sebelumnya, aktivitas live musik di kafe atau warung pinggir jalan yang berada di kawasan Veteran dikeluhkan oleh salah seorang penduduk setempat.
“Saya ini punya riwayat penyakit jantung, dentuman speaker dari warung tersebut sampai ke dalam kamar saya, ini yang membuat saya tidak nyaman selama beberapa waktu belakangan,” kata warga yang namanya enggan disebutkan tersebut.
Kepada Satpol PP Kota Padang, warga tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan bangganya kepada instansi penegak peraturan daerah (Perda) itu yang telah menindaklanjuti laporannya dengan cepat.
“Salam hormat dan takzim dari saya sebagai salah satu warga di Veteran ini,” tuturnya. (brm)




















