BERITA UTAMA

Oknum Caleg DPRD Padang Cabul Ditangkap

0
×

Oknum Caleg DPRD Padang Cabul Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Sungguh bejat yang dilakukan oleh calon wakil rakyat yang satu ini. Pria paruh baya yang merupakan calon legislatif (Caleg) untuk tingkat Kota Padang dari Partai Bulan Bintang (PBB) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, pelaku berinsial YR (57) itu itu mencabuli dua bocah Sekolah Dasar (SD), kakak beradik berumur 11 tahun dan 9 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di kediamannya di wilayah Kecamatan Padang Utara. Untuk menutupi aksi bejatnya itu agar korban tidak bercerita, pelaku memberikan memberikan uang jajan.
Jika korban bercerita, pelaku mengancam tidak akan lagi memberikan jajan kepada kedua korban. Namun, ibu korban yang curiga terhadap perubahan tingkah laku, dan mengetahui anaknya memiliki uang yang entah dari mana asalnya, akhirnya menanyakan kepada korban hingga kedua korban bercerita kalau uang itu diberikan oleh pelaku, setelah terlebih dahulu dicabuli.
Tak terima ata aksi bejat yang telah dilakukan pelaku terhadap kedua anaknya, orang tua korban langsung melaporkan ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itulah, setelah mengantongi bukti-bukti dan keterangan saksi, pelaku langsung ditangkap saat tengah berada di Simpang Kuranji, Selasa (19/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, aksi pencabulan itu terjadi tanggal 9 Oktober 2018 lalu. Berawal ketika kedua korban bermain di depan rumah pelaku, yang berdekatan (tetangga) dengan korban. Saat itulah, pelaku membujuk kedua korban bermain di dalam rumah dan berjanji akan memberi uang jajan.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku yang saat itu sedang sendirian langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan mencabuli kedua korban. Setelah puas, pelaku kemudian menyuruh kedua korban pulang dan memberikan uang sembari mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan membenarkan pihaknya telah membekuk seorang pelaku persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang masih bertetangga. Pelaku merupakan salah seorang Caleg untuk DPRD Kota Padang Dapil V (Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo) dan aksi pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku.
”Modusnya, pelaku diajak bermain di rumahnya, kemudian dijanjikan diberi jajan, setelah itu diadakan pendekatan. Tersangka dengan keluarga korban ini, saling kenal. Tetangga. Laporan dari orang tua ada kejanggalan dari anaknya, tingkah laku dan curiga korban punya uang,” kata Yulmar.
Yulmar mengungkapkan sebelum dilakukan penangkapan, usai menerima laporan dari orang tua korban, terhadap kedua korban sudah dilakukan visum untuk pembuktian. Ternyata, dari hasil visum, terbukti telah terhadi kerusakan pada alat kelamin kedua korban yang disebabkan oleh aksi pencabulan. Sementara untuk status Caleg, pihaknya tidak bisa memastikan karena otoritas KPU yang menetapkan, bisa lanjut atau tidak.
”Atas perbuatannya pelaku akan akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ungkap Yulmar.
Sementara itu, pelaku YR saat diwawancarai mengakui kalau ia memang merupakan caleg untuk tingkat II yaitu DPRD Kota Padang, Dia melakukan aksi bejat itu disaat sudah berstatus sebagai caleg. Selain itu, ia melakukan aksi pencabulan itu tanpa direncanakan karena pada saat itu kedua korban bermain di depan rumahnya.
”Korban itu anak tetangga saya yang mana rumahnya berdekatan dengan rumah saya. Saya memberikan kedua korban uang jajan setelah melakukannya. Saya tidak tahu kapan melakukannya. Saat itu saya sudah menjadi Caleg,” ungkap pelaku yang sudah memiliki lima orang anak itu.
Dilansir dari halaman resmi KPU, memang pelaku sudah terdaftar sebagai daftar calon sementara untuk DPRD Kota Padang dalam pemilihan umum tahun 2019 dengan nomor urut 5 dapil 5 Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo. (rgr/r)