Kepala BPJamsostek Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan, kini lebih dari 50 persen masyarakat pekerja di Kabupaten Sijunjung telah menjadi peserta BPJamsostek.
“Tentunya ini berkat dukungan dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung baik melalui APBD, APB Nagari, APBN DBH Sawit bagi pekerja rentan, dan sumber pembiayaan lainya bagi pekerja formal dan pekerja informal yang kurang mampu,” jelasnya.
Dikatakannya, hal positif lainnya, Pemkab Sijunjung melakukan evaluasi pemanfaatan santunan oleh ahli waris untuk memastikan bahwa penggunaan untuk hal yang produktif demi mewujudkan Kabupaten Sijunjung yang sejahtera dan madani. Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ndo)















