SIJUNJUNG, METRO–Melalui program jaminan perlindungan sosial, Pemkab Sijunjung telah menyalurkan uang santunan BPJamsostek kepada ahli waris pekerja sebesar Rp12,4 miliar selama tahun 2023 kemarin. Jumlah tersebut yang telah dibagikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sijunjung.
Pemkab Sijunjung merupakan pemerintah daerah pertama di Provinsi Sumatera Barat yang melindungi pekerja kategori rentan atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kematian.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa mengatakan, kini tercatat sudah hampir 60 orang ahli waris pekerja rentan mendapatkan santunan, empat diantara anak ahli waris telah mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan sampai perguruan tinggi.
“Dengan adanya program BPJamsotek gratis ini, Pemkab Sijunjung berkomitmen mencegah munculnya warga miskin baru setelah meninggalnya tulang punggung keluarga. Serta sebagai bentuk perhatian dengan memberikan jaminan perlindungan sosial pekerja di sektor informal maupun non formal,” ungkapnya.
















