Namun, Wibi juga mengingatkan soal batas usia calon peserta Pilgub DKI Jakarta. Sebab Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di mana minimal usia calon Gubernur dan wakilnya adalah 30 tahun.
Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni juga semakin terang-terangan menunjukkan ketertarikannya berlaga di kontestasi Pilgub DKI Jakarta. Hal itu dia sampaikan melalui akun instagtam pribadinya.
“Siapapun yang mau maju Gubernur DKI Jakarta, gue kagak takut,” tulis Sahroni, Minggu (25/2).
Bahkan, jika Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut maju, Ahmad Sahroni juga mengaku tak gentar. “Sekalipun Kaesang ikutan (tapi dia mau nggak tuh?),” pungkas dia. (jpg)
















