“Dody awalnya di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaaan Agung (Kejagung) di salah satu daerah di Surabaya, kemudian Kejati Sumbar dan Kejari Mentawai langsung menindaklanjutinya. Setelah 14 menjadi buronan, Dody hanya bisa pasrah ketika di tangkap oleh tim Tabur, di usianya yang kini menginjak 72 tahun,” ucap Mustaqpirin, Kamis, (21/3).
Menurutnya, berdasarkan putusan MA Dody di jatuhi pidana dua tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan penjara enam bulan.
Dody juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita.
“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya. (brm)
