METRO PADANG

ASN Pemko bakal Menerima THR, TPP dan Gaji ke-13, Raju Minropa: Mulai Dibayarkan 25 Maret

10
×

ASN Pemko bakal Menerima THR, TPP dan Gaji ke-13, Raju Minropa: Mulai Dibayarkan 25 Maret

Sebarkan artikel ini
Raju Minropa Kepala BPKAD Kota Padang

M.YAMIN, METRO–Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, pihaknya memulai tahapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ling­ku­ngan Pemerintah Kota (Pem­­ko) Padang.

Ia mengatakan, pembayaran terhadap hak ASN itu baru akan dimulai pada Senin (25/3) atau pekan keempat bulan Maret 2024.

“Kenaikan gaji sebesar 8 persen berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2024 menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tentang ke­naikan gaji pokok ASN se­besar 8 persen, khusus untuk Kota Padang sudah kami terapkan per 1 Maret 2024, per Maret itu sudah naik,” kata Raju, kemarin.

Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, katanya, dieksekusi berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Per­kada), dalam hal ini Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang.

Baca Juga  Duta GenRe Diharapkan bisa Tekan Angka Stunting

“Perwakonya itu sudah kami susun dan serahkan ke Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum lebaran, kalau Pemko Padang memulai pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu tanggal 25 Maret 2024,” katanya.

Selanjutnya, Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP), kata Raju Minropa, terjadi kenaikan. Berdasarkan Pe­ra­turan Menteri Dalam Ne­geri (Permendagri) nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (AP­BD), maka pihaknya me­nga­jukan persetujuan terle­bih dahulu.

“Itu sudah sampai di Biro Organisasi Kemendagri, kemudian di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu. Kami meminta pertimbangan dari Kemenkeu,” katanya.

“Target kami, nantinya, kami bayarkan sejalan de­ngan pembayaran THR, komponen THR. Salah satu di dalamnya adalah TPP. Jadi komponen THR itu adalah gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji ditambah dengan TPP, itu su­dah melekat. (besaran) nominalnya satu bulan sebanyak yang diterima ASN,­” katanya.

Baca Juga  Puluhan Tenaga Kerja Dilatih Keterampilan Tata Boga

Sesuai dengan arahan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar, kata Raju Minropa, TPP ASN yang dibayarkan adalah bulan Januari dan Februari, kemudian THR yang terdiri dari gaji pokok plus TPP satu bulan. “Kami bayar 25 Maret 2024,” katanya.

Sejauh ini, ia mengeklaim belum ada penolakan usulan Pemko Padang ke Kementerian terkait. Bahkan, kata Raju, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pa­dang, Andree Harmadi Algamar terus mengawal dan menunggu proses administrasi.

“Secara prinsip pokok­nya sudah disetujui, namun kami menunggu suratnya dikeluarkan karena melalui surat itu kami bisa melahirkan Perwako-nya, itu target kami. Kami me­nunggu proses persetujuan karena ada kenaikan,” tuturnya. (brm)